Pixel Codejatimnow.com

Tiga Sekuriti Dealer di Surabaya Bersekongkol Curi Mobil

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Tersangka pertama (tengah) pencurian mobil di sebuah dealer di Surabaya
Tersangka pertama (tengah) pencurian mobil di sebuah dealer di Surabaya

jatimnow.com - Tiga sekuriti sebuah dealer mobil di Surabaya bersekongkol mencuri mobil Daihatsu Alya, inventaris perusahaan tempatnya bekerja. Dari tiga pelaku, satu diantaranya berhasil ditangkap polisi setelah mendapat laporan korban.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah Marna Permana (37) warga Jalan Klampis Ngasem Gang I No 8 Kelurahan Klampis Kecamatan Sukolilo Surabaya. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pada Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 09.00 Wib di rumahnya.

"Tapi mobil yang dicuri tersngka pertama (Marna Permana) belum kami temukan. Sebab masih berada di tangan dua pelaku lainnya yang juga masih kami buru," beber Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Mulyono, Rabu (2/1/2019).

Dua pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Rachmad dan Heru. Menurut Mulyono, ketiga pelaku itu merupakan sekuriti dealer mobil di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dari keterangan pelaku yang tertangkap, ketiga pelaku bersekongkol sejak 17 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 Wib dengan cara berkumpul di rumah tersangka Marna Permana. Di rumah itu, ketiganya membagi peran untuk memuluskan aksi pencuriannya.

"Tersangka pertama bertugas sebagai eksekutor (mencuri mobil dari perusahaannya)," tegas Mulyono.

Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

Aksi itu dilancarkan Marna pada 24 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 Wib saat dirinya hendak pulang kerja. Kepada sekuriti yang menggantikannya, yaitu Yudo, Marna berdalih membawa mobil Ayla L 1478 PI itu atas perintah pimpinannya. Meski sempat melarang, Yudo akhirnya percaya dan melepaskan Marna membawa mobil inventaris tersebut.

"Setelah berhasil, tersangka pertama memberikan mobil itu ke tangan DPO (Heru) dengan mendapat upah Rp 1 juta," tambah Mulyono.

Setelah itu, pada 26 Desember 2018, saksi Yudo mengonfirmasi kepada pimpinannya perihal mobil Ayla yang dibawa oleh tersangka Marna. Ternyata, pimpinannya tidak pernah menyuruh Marna untuk mengeluarkan mobil itu dari perusahaan. Setelah dikroscek, perusahaan itu melapor ke Polsek Sukomanunggal pada 31 Desember 2018.

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

"Setelah mendapat laporan, kami lacak keberadaan tersangka pertama dan menangkap keesokan harinya (1 Januari 2019)," ungkap Mulyono.

Hingga Rabu (2/1/2019), Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal masih berupaya memburu dua pelaku lain. Sedangkan Marna tersangka pertama sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.