jatimnow.com - Polda Jatim telah memblokir (takedown) sebanyak 32 akun yang diduga tengah melakukan penyebaran berita palsu di media sosial karena dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019.
"Ke 32 akun yang hari ini kita kerjakan take down karena sifatnya sudah masuk di dalam hal mengganggu pelaksanaan kredibilitas Pemerintah. Menggangu Pemilu karena memberikan berita hoax," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (3/1/2019).
Barung menjelaskan dari 32 akun yang di blokir tersebut telah memposting berupa informasi bahwa ada 10 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga negara Indonesia dari luar yang sudah diusulkan.
"Jadi akun-akun yang beredar dengan memposting 10 juta DPT yang dimasukkan di dalam postingan mereka itu adalah masyarakat masyarakat dari luar. Kita pastikan itu bohong, hoax makanya kita takedown," jelas Barung.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Pihak KPU sendiri secara resmi sudah memberikan pernyataan bahwa pihaknya belum mengusulkan DPT. Barung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap pemberitaan yang bukan dari institusi resmi.
"KPU secara resmi bahwa bagaimana DPT itu berjalan, padahal belum mengusulkan DPT. KPU sudah membantah itu semua. Pemilu sekarang ikuti saja instruksi dari KPU pusat atau daerah yang berjenjang dan berkelanjutan jangan percaya dengan share-share akun tidak bertanggung jawab," pesannya.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
URL : https://jatimnow.com/baca-10762-polisi-blokir-32-akun-medsos-penyebar-berita-hoax-pemilu