jatimnow.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan kembali menangkap Suja'i atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 3,17 gram.
Warga Dusun Kalisangit Rt. 04 Rw. 04, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tersebut sebelumnya pernah dipenjara selama 11 bulan di Rutan Bangil tahun 2008 silam, atas kasus yang sama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan pihaknya menangkap Suja'i saat berada di kamar kosnya yang berada di lingkungan Kembangsore, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Barang bukti yang kami amankan di kamar kos tersangka yakni 2 poket sabu-sabu seberat 2,09 gram dan 1, 08 gram," kata AKP Nanang, Jum'at (4/1/2019).
Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut meneruskan, tersangka ditangkap atas laporan warga lingkungan sekitar tempat kos yang resah, karena tersangka mengedarkan sabu-sabu di lokasi tersebut.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan elektrik, 1 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp. 200.000, dan handphone yang dijadikan sebagai media mengedarkan sabu-sabu.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Pasuruan juga telah menangkap 2 tersangka kasus narkotika Rabu (2/1) kemarin. Mereka adalah M Cahyono, 25, warga Desa Karangjati, Kecamatan Purwosari, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,19 gram.
Kemudian tersangka Aji Ahmad Zainuri, 26, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, karena kedapatan menjual pil koplo sebanyak 95 butir.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-10825-polisi-ciduk-residivis-pengedar-narkoba-