Pixel Code jatimnow.com

Pemalsuan Call Center ATM di Banyuwangi Makan Korban

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Irul Hamdani
Nomor call center di ATM yang diduga palsu
Nomor call center di ATM yang diduga palsu

jatimnow.com - Modus penipuan dengan menggunakan nomor call center Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Banyuwangi, mulai memakan korban. Pelaku menguras habis uang korban di rekeningnya.

Korban adalah Siti Hanifah, warga Dusun Tojo Lor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Uang sebanyak Rp 6,8 juta miliknya yang ada di rekening bank habis dijarah pelaku.

"Iya, benar ada kejadian itu. Korbannya lapor ke Polsek. Kejadiannya 1 Januari kemarin," kata Kapolsek Sempu, AKP Suhardi, kepada media, Sabtu (5/1/2019).

Kepada polisi korban mengaku jika saat itu menarik uang melalui ATM Bank BNI tidak jauh dari Stasiun Temuguruh. Namun kartu ATM-nya tertelan.

"Kemudian korban melihat ada tulisan call center di mesin ATM dan langsung menghubungi nomor tersebut," tambahnya.

Baca juga :   Waspadai Pemalsuan Call Center di Mesin ATM

Jawaban dari call center palsu tersebut meminta korban memberitahu kombinasi nomor PIN. Dengan alasan untuk kepentingan pemblokiran rekening korban.

Baca juga:
Warga Lamongan-Gresik Jadi Korban Penipuan Travel Umroh, Kerugian Rp17 M

"Setelah dicek uang milik korban sudah habis," ungkapnya.

Korban sendiri baru membuat laporan ke Polsek Sempu pada esok harinya. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak dengan mudah memberitahukan PIN ATM nya kepada siapapun," pungkasnya.

Baca juga:
Mengaku Jomblo di Medsos, Wanita asal Kediri Tipu Warga Gresik Rp47 Juta

 

 

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.