jatimnow.com - Ibu-ibu warga Perumahan Deltasari Sidoarjo mengadu ke Kapolda Jatim atas penyalahgunaan tanah makam dan fasilitas umum yang dilanggar oleh pengembang PT Damai Putra Group (DPG).
Sebelum menemui Kapolda Irjen Pol Drs Machfud Arifin, para ibu-ibu yang mayoritas mengenakan busana muslim warna merah itu, terlebih dahulu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, untuk membagikan bunga mawar kepada para polisi dan pengunjung.
"Kehadiran kami bersama puluhan warga Deltarasi untuk hearing ke Kapolda ini sebagai upaya untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengembang yang dinilai sudah lalai atas hak warga yakni tanah makam dan fasum perumahan kami," terang Chatalia Subiakto Ketua Forum Lintas RW Deltarasi Sidoarjo, di Mapolda Jatim, Selasa (27/3/2018).
Chatalia Subiakto mengatakan, pengaduan ini atas dasar para pengembang yang mengingkari janji terkait keberadaan fasilitas umum berupa makam.
"Janjinya developer sangat sedikit. Harusnya kan 2 persen dari total lahan tapi setelah diukur kan ternyata tidak ada segitu," kata Lia sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, tuntutan ini sebenarnya telah dilakukan para penghuni perumahan sejak tahun 2013. Dan berharap kepolisian memberikan pengawasan dan menangani kasus ini, sehingga fasilitas yang sudah dijanjikan pengembang dapat terpenuhi.
"Padahal warganya makin hari makin tua, bukan tambah muda,. Jadi kalau meninggal kami dimakamkan dimana? Ini yang harus dipertanggung jawabkan oleh pengembang," tambahnya.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Bahkan kedatangan mereka ke Mapolda, mendapat perhatian dari Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. Ibu ibu ini mendapatkan kesempatan langsung, mencurahkan permasalahan kepada orang nomor satu di Jajaran Polda Jatim.
Kapolda berharap, kasus ini dapat diselesaikan dan dibicarakan secara baik baik, pihaknya juga akan memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi antara warga dan developer.
"Kalau ada pidananya kita proses hukum. Menjual Perumahan dengan janji ada fasilitas umum yang ada makam ternyata nggak ada tidak sesuai janjinya," kata Kapolda.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Kapolda berharap, pihak developer memenuhi janji fasilitas umum yakni makam yang telah dijanjikan sesuai dengan brosur ketika menjual rumah dulu. Namun jika memang terdapat pelanggaran hukum, akan dilakukan penindakan.
"Kalau bisa diselesaikan dengan baik, dengan cara mediasi, melengkapi fasilitas yang dikehendaki warganya, yang sudah dijanjikan brosur-brosur yang ditawarkan," tambah Kapolda.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1117-protes-pengembang-ibu-ibu-deltasari-diterima-langsung-kapolda-jatim