jatimnow.com - Polisi melakukan gelar perkara kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di kloset kamar mandi puskesmas di Tulungagung, Senin (14/1/2019). Sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dinyatakan telah cukup untuk dilakukan gelar perkara.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan untuk memperjelas penanganan kasus tersebut. Dalam gelar perkara ini nantinya juga akan diputuskan status terduga pelaku ER (16) menjadi tersangka.
"Semua alat bukti yang kami temukan mulai dari hasil olah TKP dan hasil otopsi sudah cukup untuk menjadikannya tersangka," ujarnya, Senin (14/01/2019).
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa kloset, sampel darah dan pakaian pelaku. Selain itu hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jatim juga sudah keluar. Sebanyak empat orang saksi yang terdiri dari petugas puskesmas, ibu pelaku, pelaku dan seorang pengunjung puskesmas juga sudah dilakukan pemeriksaan.
"Nanti akan dibahas, termasuk pasal yang akan digunakan," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menggunakan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Usia pelaku yang masih dibawah umur serta masih berstatus sebagai pelajar, menjadi salah satu pertimbangan penerapan aturan ini. Bahkan polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, karena mendapatkan jaminan dari pihak keluarga.
Baca juga:
Geger Tangis Bayi dalam Ember Bekas Cat di Depan Rumah Warga Jember
URL : https://jatimnow.com/baca-11180-gelar-perkara-pembuangan-bayi-di-kloset-polisi-alat-bukti-cukup