jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan ER (16), pelaku pembuangan bayi di Puskesmas Kauman sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji mengatakan status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Semua bukti yang ada hingga hasil otopsi sudah cukup untuk menjadikan ER sebagai tersangka," ujarnya, Senin (14/01/2019).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap hari Senin dan Kamis.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga sudah mengajukan diri sebagai jaminan, agar tersangka tidak ditahan. Ketentuan ini terdapat pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Usianya masih dibawah umur juga sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Tersangka ER nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya, ke kloset kamar mandi Puskesmas Kauman. Dari hasil otopsi, ditemukan adanya bekas luka cekikan pada leher bayi yang mengakibatkan kematian.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan ayat 3 dan 4 pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
URL : https://jatimnow.com/baca-11204-pelajar-pembuang-bayi-ke-kloset-resmi-jadi-tersangka