jatimnow.com - Prostitusi online artis yang dibongkar Polda Jatim membeberkan banyak hal, mulai dari mucikari, para artis dan model yang diduga diperdagangkan kepada para pelanggan hingga cara jaringan ini melakukan praktik prostitusinya.
Kasus yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengekpose besar-besaran para artis yang diduga tercatat dalam transaksi perbankan dua tersangka mucikari ES dan TN hingga data digital forensik ponsel keduanya.
Lantas siapa yang pantas disebut sebagai korban dalam kasus prostitusi 'bintang lima' ini?
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana menyatakan tidak ada korban dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini tidak ada korban. Jika polisi menyebut korban itu pelacur? itu bukan korban. karena dalam prostitusi itu, dia kan mendapatkan kenikmatan dan uang," tegasnya, Senin (14/1/2019).
Namun, I Wayan mengemukakan, yang bisa disebut korban itu jika seorang wanita disuruh melacur atau istilahnya trafficking.
"Itu yang bisa disebut menjadi korban sebenarnya," bebernya.
"Yang bisa disebut korban itu adalah istri penikmat karena suaminya pulang bawa penyakit, itu juga korban sebenarnya," tambah I Wayan.
Sebelumnya, I Wayan juga menegaskan jika polisi tidak bisa menghadirkan penikmat (prostitusi), maka kasus itu tidak sempurna. Karena bagi dia, pengungkapan kasus pelacuran itu harus ada pelacur dan penikmatnya.
Baca juga:
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Pilkada 2024 Dibayangi Kecurangan Parah
Pelacuran atau prostitusi, kata dia, kedua belah pihak adalah saling membutuhkan. Dan saling tidak merugikan.
"Sama-sama butuh, pelacurnya butuh duit pembeliannya butuh kepuasan. Hanya saja yang dilanggar moral, kecuali marketingnya yang mencari pelacur baru kemudian meng-upload, nah itu yang kena UU ITE," jelas Wayan.
Ia mengingatkan kepada kepolisian untuk juga memeriksa penikmat atau pelanggan pelacuran tersebut.
"Ingat lo ya, prinsipnya pelacuran itu tidak mungkin tanpa penikmat. Jadi, polisi itu salah jika hanya memeriksa pelacurnya saja tanpa memeriksa penikmatnya. Kalau begitu namanya solo seks," tambah I Wayan.
Baca juga:
Kabar Duka, Pakar Hukum UK Petra Surabaya JE Sahetapy Tutup Usia
Bahkan, I Wayan mengemukakan jika pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa oleh Polda Jatim bisa dipraperadilankan. Sebab menurutnya, Polda Jatim yang menyebut nama-nama artis dinilai telah melanggar praduga tak bersalah. Artis, foto model hingga mantan finalis Puteri Indonesia disarankan menempuh jalur hukum.
"Praperadilan atau digugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Pasal 1365 KUHPerdata karena sudah menyebutkan nama, bahkan belum terbukti secara sah dan meyakinkan melalui keputusan pengadilan hukum tetap," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-11222-siapa-yang-pantas-disebut-korban-dari-prostitusi