Pixel Code jatimnow.com

Wow, Ada Satgas Pohon Tumbang di Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Irul Hamdani
Pohon tumbang timpa mobil di Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi beberapa waktu lalu
Pohon tumbang timpa mobil di Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (PUBMCKTR) Banyuwangi membentuk Satuan Tugas Pohon Tumbang (STPT). Satgas ini bertugas dengan reaksi cepat untuk mengatasi pohon yang membahayakan.

“Tim tersebut dibentuk untuk mengantisipasi pohon tumbang saat terjadi cuaca buruk yang melanda akhir-akhir ini di Banyuwangi,” jelas Kepala Dinas PUBMCKTR Banyuwangi, Mujiono, Selasa (15/1/2019).

Mujiono menjelaskan, pihaknya sudah membentuk lima tim yang tersebar di wilayah Banyuwangi. Tujuannya untuk memudahkan pelaporan masyarakat jika ada pohon yang tumbang di wilayah kerjanya.

Lima tim tersebut berada di Kecamatan Bangorejo, Genteng, Rogojampi, Banyuwangi Kota dan Kantor Induk Banyuwangi.

"Mereka juga disiapkan untuk terjun langsung ke masyarakat apabila ada pohon yang rawan tumbang,” cetusnya.

Baca juga:
Kemacetan Ketapang Banyuwangi Picu Kekosongan BBM di SPBU Jember

Musim hujan kali ini, pihaknya telah melakukan pemangkasan hingga penebangan beberapa pohon besar yang berpotensi tumbang saat angin kencang terjadi.

"Kami juga telah melakukan pemetaan guna menentukan di lokasi mana saja pohon yang rawan tumbang," tambahnya.

Baca juga:
Tragedi Selat Bali, DPR RI Tinjau Kesiapan Setelah Kapal Tenggelam

Dia meminta agar masyarakat waspada dan menghubungi pihaknya apabila melihat pohon yang membahayakan.

“Untuk kasus pohon tumbang yang tidak diduga, kami akan langsung mengeksekusi apalagi bila menghalangi fasilitas umum seperti jalan raya,” pungkasnya.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.