jatimnow.com - Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya di awal tahun 2019 ini akan menyidangkan 5 perkara dugaan kartel.
"KPD KPPU Surabaya terdapat 8 laporan masyarakat dan 1 penelitian inisiatif. Adapun perkara yang berada di wilayah kerja KPD KPPU Surabaya saat ini berjumlah 5 perkara," kata Kepala KPD KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno, Rabu (16/1/2019).
Lima perkara dugaan kartel yang ditangani KPPU Surabaya yakni, dugaan kartel harga freight container (uang tambang) oleh perusahaan pelayaran pada rute Surabaya-Ambon.
Dugaan praktek monopoli pelayanan jasa bongkar muat peti kemas pada terminal serbaguna/konvensional/umum (multipurpose) Pelabuhan L Say, Maumere-NTT.
Dugaan persengkokolan tender pekerjaan pembangunan jalan dan peningkatan jalan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang tahun 2017 di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dugaan persengkokolan tender pekerjaan pemeliharaan berkala jalan oleh Dinas PU Penataan Ruang tahun 2017 di Kabupaten Kediri-Jawa Timur. Serta dugaan kartel garam industri aneka pangan.
Baca juga:
Kenaikan PPN 12 Persen: Tingkatkan Pendapatan Negara atau Beban Rakyat?
"Kita akan menggelar sidang secara maraton dan terbuka, karena ada beberapa perkara sehingga ada dua tim datang ke Surabaya," tuturnya sambil menambahkan, sidang perkara nanti juga dihadiri komisioner KPPU RI.
Perkara yang rencananya disidangkan pada Kamis dan Jumat besok yakni, dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam industri jasa freight countainer (uang tambang) pada rute Surabaya-Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (17/1/2019).
Sedangkan pada Jumat (18/1/2019), perkara tender pekerjaan pembangunan jalan dan peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Kediri. Serta, tender pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kabupaten Kediri dengan agenda penyerahan dan pembacaan LDP (laporan dugaan pelanggaran).
Baca juga:
Optimisme Tinggi Industri Kripto Indonesia Sambut Pemerintah Baru
URL : https://jatimnow.com/baca-11309-kppu-akan-sidangkan-5-perkara-dugaan-kartel