Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Ganja 8,5 Kg di Juanda Digagalkan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Erwin Yohanes
Paket ganja yang disita/Foto: Humas Polda Jatim.
Paket ganja yang disita/Foto: Humas Polda Jatim.

jatimnow.com - Upaya penyelundupan paketan narkotika jenis ganja kembali digagalkan. Kali ini, ganja yang digagalkan  didatangkan langsung dari luar pulau, yakni dari Sumatera Utara.

Dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, mengendus sebuah transaksi paket mencurigakan, di kawasan Jl Raya Juanda Sidoarjo pada Selasa (27/3/2018) kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan, paketan mencurigakan tersebut diindikasikan narkotika jenis ganja.

Paket tersebut, dikirimkan melalui sebuah maskapai penerbangan, dengan tujuan kantor pos Juanda.

 

 

Polisi yang sudah mengidentifikasi paket tersebut, lantas menunggu si pemilik barang.

Baca juga:
Cara Polisi Sidoarjo Hadirkan Kenangan Manis Almarhumah Ibu di Momen Lebaran

Saat yang ditunggu tiba, muncul seorang pemuda bertato, yang mengklaim paketan tersebut.

Polisi yang tak mau kehilangan buruannya, lalu melakukan penyergapan terhadap pemuda berumur 24 tahun, berinisial IB, warga Candi, Sidoarjo tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket daun ganja yang sudah dikemas dalam paketan model 'bata'. Setelah ditimbang, ke 10 paketan ganja tersebut memiliki bobot 8,5 kilogram.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkannya. "Kasus itu masih dikembangkan oleh anggota," ujarnya singkat.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu resi pengiriman barang, dan 10 paket ganja dalam kemasan bata.

Baca juga:
Pelaku Penganiayaan Selebgram Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

 

Reporter: Erwin Yohanes

Editor: Arif Ardianto