Pixel Codejatimnow.com

Remaja di Surabaya ini Cabuli Pelajar di Penginapan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang remaja asal Surabaya diringkus polisi di depan sebuah mal di Surabaya selatan. Remaja itu ditangkap setelah dilaporkan seorang pelajar berusia 15 tahun yang telah dicabulinya.

Remaja itu berinisial MA (16) warga Surabaya barat. MA dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh keluarga pelajar yang telah dicabulinya dengan cara disetubuhi.

"Pelaku menyetubuhi korban di sebuah penginapan," ungkap Kasatreskrim Polres Palabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Dimas, pelaku menyetubuhi korban pada 7 Januari 2019 lalu sekitar pukul 13.30 Wib di penginapan Surabaya utara. Namun keluarga korban baru melapor pada 11 Januari 2019 setelah mendapati korban syok dan mengurung diri di kamarnya selama beberapa hari.

"Setelah kami kantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan pengejaran," tambah Dimas.

Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2008 ini menambahkan, sehari kamudian, timnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di depan sebuah mal di Surabaya selatan.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya.

Bersama barang bukti selembar visum, satu bendel buku register tamu penginapan, sebuah HP merk Lava yang dipakai berkomunikasi dengan korban dan sebuah motor Honda CBR bernopol L 4016 VZ, pelaku digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merayu korban dengan alasan diajak jalan-jalan dengan dibonceng pelaku menggunakan motor Honda CBR tersebut.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Jadi setelah jalan-jalan, korban tidak dipulangkan malah dibawa ke penginapan dan disetubuhi," tambah Dimas.

Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya itu membeberkan, pelaku mengaku baru sekali itu menyetubuhi korban.

"Pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Karena masih di bawah umur, kami berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan khusus anak untuk proses penahannya," pungkas Dimas.