jatimnow.com - Rachmawati Soekarno Putri dan seseorang bernama Muhammad Fadlan dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Keduanya dilaporkan dengan dugaan penipuan jual beli Condotel milik PT Penta Berkat yang ada di Kota Batu.
Dengan nomor laporan LPB/63/1/2019/UM/JATIM, pelapor diketahui bernama Arif Soetanto yang mengaku dirugikan dalam perkara jual beli condotel.
Kuasa Hukum pelapor, Barlian Ganesi mengatakan bahwa Rachmawati tercatat sebagai Komisaris dan Muhammad Fadlan sebagai Direktur Utama di PT Penta Berkat. Keduanya dilaporkan atas perjanjian jual beli condotel pada tahun 2013, namun hingga 2016 tak kunjung selesai.
"Kami melaporkan PT Penta Berkat dengan Bu Rachmawati dan Muhammad Fadlan yang menjanjikan pada tahun 2016 selesai tapi 2019 awal ini tidak ada apa-apa. Kami juga periksa di lapangan masih berupa tanah," ujarnya saat ditemui di depan kantor SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Lebih lanjut, Barlian menjelaskan, tercatat 30 orang yang mengaku menjadi korban atas perjanjian jual beli ini. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 7 Miliar.
"Itu sudah ada yang bayar lunas, ada juga sebagian yang beli dua sampai tiga unit. Yang pertama sekitar Rp 400 juta dan yang kedua Rp 800 juta," jelasnya.
Sementara itu, salah satu korban berna Made Polos Minadi (59) menceritakan, ia merasa Ditipu karena proyek jual beli Condotel yang dijanjikan oleh PT Penta Berkat yang selesai pada awal 2016 tak kunjung selesai hingga sekarang. Saat itu ia bertemu dengan Komisaris Condotel area Surabaya bernama Michael dan sudah menandatangani berbagai perjanjian jual beli.
"Rasanya Saya ditipu dengan dia (Michael), sebelum Fadlan dan Rahma masuk. Ya kalau bisa ya Michael ikut juga masuk karena saya berhadapan pertama dengan dia sampai tanda tangan jual beli ini semuanya di kantor yang sekarang sudah tutup," ungkapnya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
URL : https://jatimnow.com/baca-11470-rachmawati-soekarnoputri-diadukan-ke-polisi-mengapa