Pixel Code jatimnow.com

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi di Tulungagung

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka mucikari saat diamankan di Mapolres Tulungagung
Tersangka mucikari saat diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan prostitusi di Tulungagung. Sat mucikari ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menuturkan, prostitusi ini terbongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka menggrebek sebuah hotel dan menemukan pasangan bukan suami istri. Setelah setelah dikembangkan, munculah nama mucikari yang bernama Eko Tri Cahyono (19), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

"Tersangka menerima pesanan melalui pesan WhatsApp dan diminta untuk mencarikan wanita," ujarnya, Kamis (31/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjadi mucikari sejak tiga bulan terakhir. Tersangka hanya menerima pesanan dari orang yang sudah dikenalnya saja, dan tidak menawarkan kepada orang lain.

Setiap bertransaksi, tersangka memasang tarif sebesar Rp 2 juta. Dari jumlah tersebut tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 400 ribu.

"Jadi tersangka mendapatkan uang dari perempuan yang diboking oleh pelanggannya," imbuhnya.

AKibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 296 junto 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Meskipun ancamannya dibawah 5 tahun, namun polisi tetap bisa melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan terdapat pasal pengecualian dalam kasus ini.

"Kita tetap melakukan penahanan karena ada pasal pengecualian," pungkasnya.




Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?