jatimnow.com - Berbagai cara dilakukan Muhammad Gufron untuk mendapatkan uang. Namun kali ini, caranya mendapatkan uang justru mengantarnya menjadi pesakitan. Betapa tidak, ia menjual ubi jalar yang tumbuh di ladang orang lain.
Ceritanya, Gufron saat itu melihat ubi jalar siap panen di pinggir jalan tak jauh dari kampungnya. Meski pria 39 asal Kelurahan Kauman, Srengat, Kabupaten Blitar itu tidak tahu siapa pemilik lahan ubi itu, tapi ia tidak peduli.
"Dia kemudian mencari tengkulak ubi," kata Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetya, Jumat (1/2/2019).
Bertemulah Gufron dengan seorang tengkulak bernama Tamaji (67) warga Sidorejo, Ponggok, Kabupaten Blitar hingga terjadi deal bahwa Tamaji siap memborong ubi jalar tersebut seharga Rp 7,2 juta.
"Dalam aksinya, pelaku mengaku bernama Galih," tambah Dodit.
Bahkan, dengan akal bulusnya ini, Gufron meraup keuntungan rupiah dari tangan Tamaji (67),
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Tamaji sang tengkulak yang sudah melihat langsung kondisi ubi jalar yang ditawarkan Gufron tersebut langsung memberikan uang Rp 2,1 juta sebagai tanda jadi.
Empat hari berselang, Tamaji kembali membayar Rp 2,1 juta. Bersamaan dengan itu, Tamaji mulai memanen ubi jalar yang dibelinya itu.
"Nah, pada saat tengkulak memanen, datanglah pemilik lahan yang sesungguhnya hingga kasus ini terbongkar," beber Dodit.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Merasa tertipu, Tamaji lalu mencari keberadaan Gufron di rumahnya. Saat itu juga, Tamaji juga baru tahu jika nama asli Galih adalah Gufron.
"Setelah korban melapor ke Polsek Srengat, kami amankan pelaku bersama dua lembar kwitansi bukti pembayaran dan satu handphone," tambah Dodit.
URL : https://jatimnow.com/baca-11874-jual-ubi-dari-ladang-orang-lain-pria-di-blitar-dipolisikan