Pixel Codejatimnow.com

Jaksa Siapkan Skenario Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani/ foto dok jatimnow.com
Ahmad Dhani/ foto dok jatimnow.com

jatimnow.com - Pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo dsri Rutan Cipinang menuju Rutan Klas 1 Surabaya sempat dikabarkan batal. Namun hal itu dibantah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa Ahmad Dhani tetap akan di pindah ke Rutan Medaeng meski pelaksanaannya diundur menjadi Kamis (7/2) esok.

"Tetap jadi (dipindahkan) cuma pelaksanaannya aja, tentu besok kita lakukan, bukan batal sih, kita pindahkan ke Rutan Medaeng, tapi besok," kata Richard, saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: 

Menurutnya, pemindahan pentolan grup Dewa 19 ini sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mempermudah proses persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang tengah menjeratnya.

Selain itu juga disetujui oleh dua instansi yang berwenang yakni Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

"Penetapannya sudah ada di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, bahwa kita bisa membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, sampai sidang ini selesai, sepanjang perkara ini" ucapnya.

Baca juga:
Ratusan Mahasiswa Demo di Kejati Jatim, Bakar Ban hingga Bentangkan Kritik Keadilan

Lebih lanjut Richard menjelaskan, teknis pemindahan Ahmad Dhani pihaknya akan menjemput di Rutan Cipinang untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah usai ia akan langsung digelandang menuju Rutan Klas 1 Surabaya untuk menjalani penahanan.

"Besok, kita pakai transportasi yang tercepat, pesawat, untuk kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, selesai sidang, kita bawa ke Rutan Medaeng," tegasnya.

Apabila Dhani menjalani persidangan berikutnya, jaksa akan menjemput dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng dan dikembalikan ke tahanan yang sama jika selesai. Hal itu sesuai sebagaimana keputusan majelis hakim.

Baca juga:
Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu

"Sidangnya besok jam 9, selesai kita bawa lagi, begitu terus sampai sidang habis, sampai perkara selesai. Selanjutnya berapa lama dia di situ ya tergantung hakim," pungkasnya.