Pixel Code jatimnow.com

Polisi Ceramahi Tersangka Pengedar Narkoba di Tulungagung

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menceramahi para pengedar narkoba
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menceramahi para pengedar narkoba

jatimnow.com - Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menceramahi para pengedar narkoba yang tertangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2019.

Dihadapan puluhan tersangka, AKBP Tofik berpesan untuk kembali merenungkan perbuatannya yang sudah banyak meresahkan masyarakat. Para tersangka ini juga diminta untuk tidak kembali mengedarkan narkoba, usai menjalani masa hukumannya nanti.

"Kalian tahu bagaimana perasaan pihak keluarga, kalian harus pikirkan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Sabtu (9/2/2019).

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2019, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.081 butir pil koplo dan 24 gram narkoba jenis sabu.

"Kita juga menyita 23 botol minuan keras dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta," ujarnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi masih akan melakukan pengembangan lagi. Hal ini dikarenakan adanya salah seorang tersangka, yang merupakan anggota jaringan lintas kota Blitar-Madiun.

Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan

Selama ini tersangka sering beroperasi di dua wilayah tersebut. Selain itu polisi juga masih melakukan pendalaman, terkait adanya jaringan yang dikendalikan dari dalam penjara. Dugaan ini muncul karena ada salah seorang tersangka yang baru bebas dari lapas.

"Semua masih akan kita dalami lagi, termasuk adanya dugaan jaringan dari dalam lapas," jelasnya.

Tersangka yang tertangkap karena peredaran sabu, akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan bagi pengedar pil koplo akan dijerat dengan pasal 197 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali