Pixel Codejatimnow.com

Obok-obok Rumah Tetangga, Pria ini Gondol Perhiasan Emas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Wahono (kiri) pencuri perhiasan emas tetangga diamankan di Mapolsek Sokoo, Ponorogo
Wahono (kiri) pencuri perhiasan emas tetangga diamankan di Mapolsek Sokoo, Ponorogo

jatimnow.com - Wahono (31) akhirnya menjadi pesakitan setelah dirinya ditangkap polisi. Pria asal Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo ini ditangkap karena terbukti mencuri perhiasan emas milik tetangganya, Diyah Nunung (36).

Aksi pencurian itu dilakukan Wahono pada 6 Februari 2019 lalu. Saat itu, ia berhasil menggondol beberapa perhiasan berupa anting, cincin dan kalung. Setelah kabur beberapa hari, Rabu (13/2/2019) kemarin, ia berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sokoo, Ponorogo di Trenggalek.

"Pelaku kami tangkap di rumah temannya di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek," ungkap Kapolsek Sooko, AKP Ngadiman, Kamis (14/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban saat itu menyimpan perhiasan miliknya itu di dalam kotak perhiasan dan dimasukan dalam almari kamarnya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Saat itu, korban keluar rumah sekitar pukul 19.30 Wib. Saat pergi, korban mengunci pintu utama rumahnya, tapi kamar tempat menyimpan perhiasan tadi tidak dikunci.

"Saat korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 20.30 Wib, korban mendapati lemari tempat menyimpan perhiasan sudah acak-acakan," terang Ngadiman.

Curiga, korban memeriksa perhiasan di dalam almarinya tersebut dan ternyata sudah hilang. Mendapati itu, korban langsung melapor ke Polsek Sokoo.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sementara dari pengakuan pelaku, dia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat. Dia tahu persis cara masuk karena rumah korban tidak jauh dari rumahnya.

"Perhiasan yang dicuri masih belum terjual dan sudah berhasil kami sita dari tangan pelaku," tandas Ngadiman.