Pixel Code jatimnow.com

Pembunuh Istri & Anak di Blitar Tidak Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Editor : Arif Ardianto   Reporter : CF Glorian
Barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan
Barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan

jatimnow.com - Polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan Nardian, warga Blitar pelaku pembunuhan istri dan anaknya. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di RS Bhayangkara, Kediri.

"Kami sudah kirimkan pelaku dokter psikiater di RS Bhayangkara, Kediri untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (18/02/2019).

Burhan mengakui penyidik masih kesulitan dalam menggali informasi maupun keterangan dari pelaku. Nardian disebut sering berubah dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Selain itu, Nardian kerap berbicara sendiri ketika diinterogasi petugas. Atas dasar inilah, penyidik memilih untuk memeriksakan kondisi kejiwaan Nardian ke RS. Bhayangkara, Kediri.

"Nantinya terduga pelaku akan menjalani observasi selama seminggu," ungkap Burhan.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap para saksi dan kerabat keluarga, Nardian disebut tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Pristiwa pembunuhan ini terjadi pada pada Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 20.00 Wib. Nardian membunuh istri dan anaknya sendiri di rumahnya. Pembunuhan ini disebut dipicu lantaran tudingan perselingkuhan.

Baca juga:
Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Pojok Jimerto

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com

Selama delapan tahun, kami juga menjadi lentera di tengah kabut informasi, menuntun pembaca pada logika berfikir dan jalan kebenaran, meski kadang harus menembus riuhnya suara-suara yang bersaing.

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Peristiwa

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com

"Tantangan jatimnow hari ini adalah bagaimana berperang melawan informasi yang tak bisa di pertanggungjawabkan asal-usulnya. Tugas jatimnow disitu," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Budi Leksono.