jatimnow.com - Berniat membeli handphone (HP) canggih berharga murah secara online, dua warga di Ponorogo ini malah tertipu puluhan juta rupiah. Dengan tipuan dan ancaman, pelaku berhasil menggasak uang Rp 105 juta dari dua korban.
Dua korban berinisial SP dan SM adalah warga Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Masing-masing tertipu Rp 85 juta dan Rp 20 juta untuk HP seharga Rp 1 juta.
"Dua orang warga saya tertipu. Makanya ini saya suruh laporan ke polisi," kata Kepala Desa Beringinan, Barno, Senin (18/2/2019).
Ia mengatakan, awalnya baik SP maupun SM tergiur handphone black market (istilah barang tanpa bea cukai) yang dijual melalui akun instagram @istqomaponcell.
"Keduanya ingin memesan handphone canggih. Yang di pasaran seharga Rp 5 juta namun di akun tersebut hanya Rp 1 juta," jelasnya.
Berbekal kesepakatan secara online, korban mengirimkan uang dan menunggu HP dikirim. Untuk meyakinkan pembeli, penjual juga mengirimkan video dengan background salah satu jasa pengiriman dan mengatakan barang sudah dikirim.
Setelah dua pekan, bukanya barang pesanan yang datang, melainkan telepon yang mengaku dari petuga bea cukai yang mengancam telah membeli barang ilegal.
"Si penelepon mengatakan bahwa handphone tertahan di bea cukai. Dan harus mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.
Korban takut dengan berbagai ancaman dan mengikuti si penipu dengan mengirimkan uang yang diminta.
"Rupanya setelah mengirimkan sekali transaksi si penipu yang mengaku dari bea cukai menelepon lagi. Kembali meminta uang untuk pelicin," ujarnya.
Hingga uang pelicin mencapai Rp 20 juta untuk SM. Dan SP mencapai Rp 85 juta. Dirinya pun menyarankan untuk keduanya lapor ke Polisi.
"Ini baru SP yang lapor ke polisi. Untuk SM nanti biar melapor ke polisi juga," tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko membenarkan ada laporan. Namun baru satu orang yang melaporkan.
"Laporannya baru satu. Tetap kita proses. Tunggu saja," pungkasnya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
URL : https://jatimnow.com/baca-12509-tergiur-hp-murah-dua-warga-ponorogo-ini-malah-tertipu-rp-105-juta