jatimnow.com - Polisi menyebut penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan yang kedapatan membawa 400 butir proyektil di Bandara Internasional Juanda tidak bisa ditahan. Oleh polisi Tindakan tersebut dianggap tidak melanggar undang undang.
"Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja. Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan karena tidak melanggar undang-undang 1251," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (25/2/2019).
Barung mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut. Penyelidikan tersebut tengah dikoordinasikan antara Polresta Sidoarjo dengan Polda Jatim.
"Perkembangan saat ini, kita melakukan penyelidikan koordinasi ya, jadi Polres Sidoarjo berkoordinasi dengan Polda. Bukan kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Polda untuk diambil alih," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proyektil yang dibawa oleh penumpang pesawat tersebut bukan merupakan amunisi utuh, melainkan hanya salah satu komponen yang digunakan untuk membuat sebuah amunisi.
"Biasa saja, orang tersebut membawa salah satu komponen amunisi, jadi amunisi itu ada satu, bahan ledak, dua selongsor, ada hulu ledak dan kemudian ada proyektilnya," jelasnya.
Barung menambahkan jika pada saat melewati China dan Singapura barang tersebut tidak terdeteksi. Pasalnya barang yang dibawa oleh pelaku hanyalah sebuah proyektil saja bukan sebuah amunisi.
"Makanya kita heran kalau amunisi, kenapa bisa lewat di Cina kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada. Kenapa tidak terdeteksi ternyata itu memang bukan amunisi, hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi," tutupnya.
Baca juga:
Bandara Juanda Catat Kenaikan Kargo 15 Persen hingga Triwulan III 2024