jatimnow.com - Polisi meringkus lima jaringan narkoba di wilayah Blitar. Tercatat lima orang diamankan di tempat berbeda.
Penangkapan berawal ketika polisi melakukan pengintaian di rumah milik tersangka Dodo Hermawan (39) di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar.
"Setelah melakukan pengintaian. Petugas menggrebek dan mengamankan dua tersangka yakni Dodo dan Yusron," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (27/02/2019).
Saat diringkus, Dodo dan Yusron Maulana Romadhon (29) yang baru saja berpesta sabu sempat membuang barang bukti meski beberapa saat kembali ditemukan. Usai meringkus keduanya, polisi melakukan pengembangan.
Usai diinterogasi, kedua pengguna tersebut mengaku menerima barang haram itu dari temannya Toni Kurniawan yang dijual oleh Deni Gumilang.
"Kemudian kami juga berhasil meringkus saudara Ahmad Husaini warga Surabaya yang tinggal di Karangrejo Garum," ujar Adewira.
Total barang bukti yang disita polisi dari para tersangka ialah sabu seberat 2,5 gram beserta alat hisap, uang tunai dan handphone.
"Semua sudah diamankan. Penjual kami jerat dengan Pasal 114 dan (UU No. 39 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna kami jerat dengan pasal 127 (UU No. 39 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
URL : https://jatimnow.com/baca-12825-polisi-amankan-5-orang-sindikat-narkoba-di-blitar