Pixel Code jatimnow.com

Gubernur Khofifah: Pengelolaan SMA/SMK Diatur Undang-undang

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Gubernur Jatim Khofifah dan Wawali Whisnu Sakti di kantor redaksi jatimnow.com
Gubernur Jatim Khofifah dan Wawali Whisnu Sakti di kantor redaksi jatimnow.com

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta daerah yang ingin mengelola SMA/SMK di Jatim untuk menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kok meminta ke saya, itu undang-undang. Bisa melalui judicial review bila ada keinginan," kata Khofifah di sela-sela menghadiri ultah ke 1 jatimnow.com di Jalan Jimerto 17 A Surabaya, Jumat (1/3/2019).

Jawaban Gubernur Khofifah itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang keinginan Pemkot Surabaya mengelola kembali SMA/SMK, yang penerapan itu sudah diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan SMA/SMK dari Kota ke Provinsi.

"Kalau mau mengambil lagi pengelolaan ya ke MK," kata Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap mengelola SMA/MA/SMK, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kewenangan tersebut.

Baca juga:
5 Tahun Perjalanan Pemprov Jatim Gelontor Rp71 Triliun untuk Program TisTas

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan jika pengelolaan SMA/MA/SMK kembali ke Pemkot tentu akan dikelola dengan baik seperti dulu.

Sejak dulu lanjut Iksan, di bawah pemkot Surabaya 272 lembaga SMA/MA/SMK tidak hanya menerima fasilitas sebatas pembebaskan SPP. Melainkan juga mendapat berbagai fasilitas yang menunjang pendidikan siswa.

Baca juga:
Visi dan Misi Khofifah - Emil sebagai Cagub Jatim 2024