Pixel Codejatimnow.com

Polisi Akan Periksa Saksi Hebohnya Tarian Erotis di Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  
Kapolsek Kota menunjukkan surat izin yang dikeluarkan untuk acara di Gedung Wanita.
Kapolsek Kota menunjukkan surat izin yang dikeluarkan untuk acara di Gedung Wanita.

jatimnow.com - Tarian erotis yang diselenggarakan di Gedung Wanita Jalan Kartini, Minggu (1/4/2018) telah membuat gempar publik di Banyuwangi.

Kapolsek Kota AKP Ali Masduki menyebut akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan acara itu.

"EO (event organizer) kita periksa, dari Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) kita juga periksa yang mengeluarkan rekomendasi itu, termasuk yang hadir kemarin," kata AKP Ali Masduki di Mapolsek, Senin (2/4/2018).

Menurut Masduki, surat izin kegiatan yang dikeluarkan oleh kepolisian bahwa kegiatan tersebut tertera "Pameran Modifikasi (Indonesia Automodified "IAM") selama dua hari, yakni sejak hari Sabtu tanggal 31 Maret sampai Minggu 1 April.

"Di hari pertama, acara berlangsung biasa saja tidak ada tari-tarian. Kok sebelum acara berakhir, hari Minggu malam itu para SPG diminta menari. Saat kejadian, kami juga sempat menegur panitia," terangnya.

Masduki juga menjelaskan isi dalam surat izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis

Dalam surat itu tertulis jelas bahwa penanggung jawab wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan yang telah dinyatakan tertulis dalam Surat Pernyataan Permohonan Izin.

Sedangkan apabila terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat izin, maka petugas kepolisian dapat membubarkan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk pasal pelanggaran yang akan dikenakan nanti setelah gelar perkara di Polres," tukas AKP Ali.

Baca juga:
Diduga Sediakan Layanan Striptis, Kafe-Karaoke di Kediri Digerebek Polda Jatim

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto