Pixel Codejatimnow.com

Dianggap Menyerobot Lahan Rest Area Tol, Warga Probolinggo Dilaporkan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
PPK Tol Pasuruan-Probolinggo, Agus Minarno memperlihatkan surat lahan yang diduga diserobot
PPK Tol Pasuruan-Probolinggo, Agus Minarno memperlihatkan surat lahan yang diduga diserobot

jatimnow.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Pasuruan - Probolinggo melaporkan seorang warga yang diduga menyerobot lahan yang akan digunakan sebagai rest area Tol Pasuruan-Probolinggo, Selasa (5/3/2019).

Sutiha (45) warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Oleh PPK Tol Pasuruan-Probolinggo, Suhita dinilai telah melakukan penyerobotan tanah milik negara seluas 2.531 meter persegi.

PPK Tol Pasuruan-Probolinggo, Agus Minarno mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum. Karena terlapor nekat melakukan pemasangan patok di tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah.

"Lahan yang diserobot warga itu rencananya akan dibangun rest area," ujarnya.

Agus menjelaskan, lahan tanah yang disengketakan oleh Sutiha merupakan tanah milik (Alm) Minaroen Noerdin, yang di wariskan kepada ahli warisnya termasuk kepada ibu kandung terlapor.

Pada tanggal 26 Janurai 2017 lalu,  Kata Agus, sudah memberikan ganti rugi kepada Atwi sebagai sebagai kuasa penerima bentuk ganti kerugian senilai sekitar Rp 4 Miliar. Antara Atwi dan Marni’a ini masih satu saudara dan uangnya sudah dibagi termasuk kepada Marni’a ibu kandung Sutiha.

"Sedangkan Sutiha ngotot masih minta ganti rugi hingga melakukan pemasangan patok dikuasai lahan tersebut. Kami jelaskan sudah tidak mau terpaksa kami lakukan jalur hukum," ungkapnya.

Baca juga:
Pemkot Probolinggo Atur Ukuran dan Bentuk Makam Etnis Tionghoa