Pixel Codejatimnow.com

Rampas HP Milik Emak-emak, Dua Bandit di Surabaya Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Dua bandit perampas HP emak-emak diamankan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya
Dua bandit perampas HP emak-emak diamankan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya

jatimnow.com - Salah satu komplotan bandit jalanan yang biasa beraksi di wilayah Sukomanunggal, Surabaya berhasil ditangkap polisi. Dua pemuda yang biasa merampas handphone (HP) milik emak-emak diringkus setelah aksinya yang keempat.

Dua pemuda itu adalah Mahfud Iswahyudi alias Yudi (23) dan Moch. Arif (21), keduanya warga Jalan Simorukun, Surabaya. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Keduanya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah teridentifikasi merampas HP seorang emak di Jalan Simorukun V Surabaya, Minggu (3/3/2019) siang lalu.

"Kedua pelaku ini menggunakan modus berpura-pura tanya alamat," ungkap Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono, Jumat (8/3/2019).

Seperti bandit-bandit yang lain, untuk menentukan sasarannya, kedua pelaku berkeliling menaiki motor. Saat mendapat calon korban, pelaku Arif turun dan bertanya alamat. Ketika korban lengah, Arif menyambar HP korban dan berlari ke arah motor dengan joki pelaku Yudi, kemudian kabur.

Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah empat kali beraksi di wilayah hukum kami," terang Muljono.

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa kedua pelaku merupakan bandit jalanan yang biasa menyasar emak-emak dan anak-anak.

Baca juga:
Bandit Jalanan Rampas Kalung Siang Bolong di Surabaya, Korban Terseret 3 Meter

Kedua bandit ini sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.