Pixel Codejatimnow.com

Penyelundup Burung Dilindungi ke Malang Juga Berhasil Jual Trenggiling

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Avirista Midaada
Trenggiling yang dijual pelaku Masrukin
Trenggiling yang dijual pelaku Masrukin

jatimnow.com - Penyelidikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, pelaku Masrukin yang menyelundupkan satwa dilindungi yaitu burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) diketahui telah menjual satwa lainnya.

Satwa yang dilindungi dan berhasil dijual oleh Masrukin adalah dua ekor trenggiling ke warga Kota Batu berinisial KEM.

Kepala seksi (Kasi) Konservasi Wilayah VI BKSDA Jawa Timur, Mamat Rohimat membenarkan bila Masrukin ini merupakan pemain lama yang telah diincar BKSDA lantaran terkenal licin dan sering kali lolos saat akan ditangkap petugas.

"Pelaku M ini terbilang licin, tim sempat gagal melakukan upaya penangkapan, namun berkat kesabaran dan kesigapan tim akhirnya dia berhasil diamankan," kata Mamat Rohimat saat dihubungi jatimnow.com, Sabtu (9/3/2019).

Baca juga: Penyelundupan Burung Kakatua dan Kasturi ke Malang Digagalkan

Menurutnya, sebelum tertangkap petugas karena kedapatan menjual burung kakak tua dan burung nuri pada Jumat malam pukul 22.30 Wib, Masrukin terlebih dahulu menjual 2 ekor trenggilng.

"Pelaku juga berhasil menjual 2 trenggiling ke KEM warga Kota Batu pada Jumat malam. KEM ini juga berhasil diamankan bersama pelaku M," tambahnya.

Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi membenarkan jika pelaku menjual dua ekor trenggiling kepada KEM warga Kota Batu.

Baca juga:
Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Kalteng Digagalkan di Lamongan

"Iya benar, jadi dari sidik ke tersangka ternyata 3 hari sebelumnya telah menjual trenggiling ke seorang yang tinggal di Kota Batu. Karena bukti-bukti kuat maka pembeli yang bernisial KEM juga ikut kita tahan," katanya.

Saat ini pihak BKSDA Jawa Timur masih menyelidiki lebih lanjut darimana pelaku mendapatkan empat ekor satwa langka tersebut.

Sebelumnya, pengiriman satwa dilindungi jenis burung ke Kota Malang, digagalkan tim gabungan dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Malang Kota.

Tim gabungan yang terdiri dari Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim dan Ditjen PPH Gakkum KLHK serta Satreskrim Polres Malang Kota itu berhasil mengamankan seorang pria yang membawa dua burung dilindungi yaitu Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Baca juga:
Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Pelaku Masrukin disergap di pertigaan Jalan Raya Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Cemorokandang, Kota Malang. Terdapat barang bukti dua burung yang dimasukkan ke dalam pipa paralon yang dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan oleh-oleh dan diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza silver beropol S 464 HJ yang dikemudikan pelaku.