jatimnow.com - Bandit jalanan asal Jombang ini sepertinya tak punya rasa kapok. Betapa tidak, baru saja keluar penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, ia kembali beraksi di Mojokerto.
Namun, bandit jalanan bernama Ervin Daniel Febrianto (29) itu akhirnya tertangkap lagi dan harus masuk penjara lagi. Kali ini, ia ditangkap bersama teman sekampungnya bernama Moh Robi Irwanto (19).
Dua pemuda asal Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto setelah merampas handphone Eva (18) warga Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (10/3/2019) lalu.
"Kedua pelaku merampas handphone korban yang ditaruh di dashboard motor sebelah kiri dengan memepet motor korban," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/03/2019).
Baca juga:
Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan
Kedua pelaku tidak hanya merampas handphone, tapi juga menarik sepeda motor korban sehingga terjatuh.
"Korban terjatuh karena sepeda motor sempat ditarik pelaku dan mengalami luka-luka," tambah Setyo.
Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
Setelah keluar dari Lapas Jombang, pelaku Ervin mengaku baru pertama kali itu beraksi di Mojokerto. Sedangkan rekannya Robi mengaku diajak oleh Ervin yang merupakan tetangga sekampungnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku dan satu handphone merk Oppo tipe A71 milik korban.
URL : https://jatimnow.com/baca-13440-baru-bebas-dari-lapas-bandit-jalanan-kembali-ditangkap-di-mojokerto