Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu di Tempat Wisata Pasuruan, Tujuh Pelaku Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Ketujuh pengedar narkoba ditangkap polisi
Ketujuh pengedar narkoba ditangkap polisi

jatimnow.com - Polres Pasuruan menangkap tujuh tersangka kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti yang diamankan sabu-sabu 24,06 gram.

"Sebagian besar barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan oleh Polsek Prigen sebesar 20,12 gram," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Senin (25/3/2019).

Selain sabu-sabu, barang bukti seperti alat penghisap sabu (bong), ponsel sebagai media transaksi, dan uang tunai jutaan rupiah turut diamankan dalam penangkapan ketujuh tersangka tersebut.

Menurut AKBP Rizal, pengungkapan peredaran narkoba berasal dari beberapa laporan masyarakat yang diterima. Perwira dengan dua melati di pundak itu membenarkan jika sisi wilayah barat Kabupaten Pasuruan adalah daerah paling rawan kasus peredaran narkoba. Di wilayah barat Kabupaten Pasuruan sendiri dikenal sebagai tempat wisata. 

"Mereka para wisatawan yang utamanya datang ke wilayah Prigen, memanfaatkan tempat wisata untuk bertransaksi atau memakai sabu-sabu," tambahnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Rizal menegaskan jika jajarannya akan meningkatkan lagi operasi penangkapan, untuk menangkap bandar sabu-sabu yang lebih besar. Di sisi pencegahan, upaya sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan menghindarkan masyarakat terjerumus kasus narkoba.

"Dari tujuh tersangka yang kami bekuk selama sepekan ini, mereka kami jerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

 

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu