jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap lima pelaku judi remi di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Kapas Baru XI Surabaya.
Kelima pemain judi remi itu adalah Syahrullah (20) warga Bulak Banteng, Ruhin (29) dan Syamsul warga Kapas Baru, dan dua warga Jalan Tanah Merah Utara Surabaya, yaitu Subhan (28) dan Mahmud (31).
Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan penangkapan kelima pemain judi remi setelah pihaknya menerima informasi dari warga jika warkop tersebut kerap dijadikan tempat perjudian.
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan benar adanya bahwa saat itu mereka kami gerebek sedang asik berjudi," kata Kompol Ari, Selasa (26/3/2019).
Dari hasil penggerebekan tersebut, selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan Rp 655 ribu. Dalam pengakuannya, kelima pelaku melakukan aksi perjudian selama 3 minggu terakhir.
Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
"Mereka secara terang-terangan berjudi, uangnya pun ditaruh di atas meja. Mereka sudah 3 minggu berjudi di warung kopi itu," imbuh Ari.
Subhan salah satu pelaku mengaku bermain judi sebagai hasil tambahan untuk membeli susu anak dan kebutuhan sehari-hari. Dirinya yang bekerja sebagai kuli bangunan merasa tidak cukup jika penghasilannya untuk biaya hidup keluarganya.
"Kalau menang buat tambahan beli susu mas, kadang buat kebutuhan sehari-hari," kata Subhan.
Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
URL : https://jatimnow.com/baca-13975-gerebek-judi-remi-di-warung-kopi-lima-pelaku-dicokok