Pixel Codejatimnow.com

Mardianus Tak Menyangka Pembeli Sabunya Ternyata Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Tersangka Mardianus Putrawan Pesireron
Tersangka Mardianus Putrawan Pesireron

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

jatimnow.com - Mardianus Putrawan Pesireron (36), warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Blitar Kota, di pinggir jalan Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat.
 
Tersangka ditangkap petugas sesaat setelah menjual narkoba golongan I jenis sabu-sabu, pada polisi yang melakukan under cover atau penyamaran.
 
"Ia berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga setempat yang resah dengan aktivitasnya berjualan narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian," kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyunuha, di kantornya, Kamis (05/04/2018).
 
Selain menangkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0, 21 gram.
 
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu buah pipet kaca sebagai alat hisap, satu buah handphone beserta SIM card, dan satu buah kantong hitam.
 
"Ia langsung kita bawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan proses pemeriksaan termasuk mencari tahu dari mana mendapatkan narkoba tersebut," terang dia.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan pasal 112 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara
 
"Kita juga masih akan kembangkan kasus itu," imbuhnya.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes