jatimnow.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur menggelar silaturahmi dengan Forkopimda, sekaligus mengadakan sosialisasi terkait PP 11 tahun 2019 di Hotel Utami, Sidoarjo, Jumat (29/3/2019).
Kegiatan yang digelar dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 itu, dihadiri Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua Umum PPDI, Mujito menyebut, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP 11 tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Di dalam PP tersebut mengatur tentang kesejahteraan perangkat desa.
"Kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan PP 11 Tahun 2019. PP itu sudah dijelaskan bahwa perangkat desa akan mendapatkan penghasilan paling sedikit setara IIA, untuk tahun 2019 sekitar Rp 2.020.000," katanya dihadapan ribuan perangkat desa di Jawa Timur.
Secara otomatis, tambah Mujito, PP tersebut juga dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
"Jadi, di PP itu akan mengangkat penghasilan perangkat desa yang hari ini masih dibawah standar. Dengan PP 11 itu berarti penghasilan perangkat desa meningkat seperti ASN golongan IIA," jelasnya.
Mujito meminta kepada seluruh perangkat desa di Jawa Timur untuk tegak lurus kepada pemerintah yang telah memperhatikan penghasilan.
"Dengan telah ditandatanganinya PP Nomor 11 Tahun 2019, kami harus tegak lurus kepada pemerintah yang hari ini sudah mensejahterahkan perangkat desa," pungkasnya.
Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta perangkat desa dan masyarakat juga turut dalam mensukseskan pemilu 17 April 2019.
Agar setiap proses tahapan yang akan dilalui berjalan dengan baik dan lancar perangkat desa hendaknya harus segera mengkoordinasikan tugas, pokok dan fungsinya bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas.
"Saya minta perangkat desa segera berkoordinasi dengan satlinmas, bhabinkambtibmas, dan babinsa yang ada di lini desa dalam memandu masing masing lini," ungkapnya.
Menurutnya, Kades sebagai pemimpin tertinggi di desa sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan seluruh lini di desa supaya masing masing permasalahan dapat terdeteksi serta terantisipasi dari lini terbawah.
Khofifah memprediksi jika tingkat partisipasi masyarakat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemilu tinggi, beban dari KPU akan juga meningkat. Maka, semua pihak mulai dari lini tertinggi dan terbawah memiliki kewajiban menjaga agar pesta demokrasi di Indonesia terkawal dengan dinamis dan kondusif.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 Khofifah menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi Kades Rp. 2.426.640,- Sekdes Rp. 2.224.420,- dan perangkat desa lainnya yaitu KAUR, Kasi, dan Kadus Rp. 2.022.200,-.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati/walikota lewat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) agar bisa segera menyosialisasikan dan merealisasikannya," imbuhnya.
Baca juga:
Warga Jatim Waspadai Bencana Hidrometeorologi Sepekan Kedepan