Pixel Codejatimnow.com

Mandor Proyek Gadungan Tipu Toko Bangunan Ratusan Juta Rupiah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka Sobirin, mandor proyek gadungan saat diamankan di Mapolres Trenggalek
Tersangka Sobirin, mandor proyek gadungan saat diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Sobirin (55) warga Desa Prigi, Kecamatan watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sebuah toko bangunan di kabupaten setempat hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai mandor proyek pembangunan milik pemerintah. Tersangka kemudian mendatangi toko bangunan dan mengambil beberapa barang meterial seperti semen dan besi dengan alasan untuk kepentingan pembangunan.

"Tersangka janji barang tersebut akan dibayar beberapa hari lagi saat uang sudah cair," ujar Didit, Senin (8/4/2019).

Saat tiba waktu pembayaran, pemilik toko bangunan berusaha menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon yang diberikan sudah tidak aktif lagi. Korban kemudian mencoba mengecek ke lokasi pembangunan proyek, tapi tidak ada pekerja yang mengenal tersangka. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek.

Baca juga:
2 WNA Diamankan Imigrasi Blitar Gegara Galang Dana Berkedok Bantuan Palestina

"Setelah kita dapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Polisi kemudian melacak tersangka berada di sebuah tempat di Kabupaten Pacitan. Dari itu, Satreskrim Polres Trenggalek langsung menangkap tersangka.

Baca juga:
Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahan material tersebut dijual ke orang lain dengan harga di bawah pasar. Dari pemeriksaan juga terbongkar bahwa tersangka juga bukan mandor proyek di lokasi tersebut.