Pixel Code jatimnow.com

Biadab! 7 Pemuda Perkosa dan Rampas Motor Gadis 14 Tahun di Mojokerto

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi pemerkosaan/ jatimnow.com
Ilustrasi pemerkosaan/ jatimnow.com

jatimnow.com - Polisi menangkap empat dari tujuh pelaku pemerkosaaan, penganiayaan dan perampasan terhadap gadis berusia 14 tahun asal Mojokerto.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/3/2019) lalu. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang bernama Danu Asmoro Aji (20), warga Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dari media sosial Facebook.

"Keduanya bertemu di taman Krian, Sidoarjo pada Kamis (21/3/2019) pukul 19.00 Wib. Korban memakai sepeda motor Vario. Pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Krian," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Selasa (9/4/2019).

Korban diberi minuman keras hingga mabuk, lalu 7 pemuda itu memperkosa korban secara bergiliran. Setelah di setubuhi, pelaku minta diantarkan pulang sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (22/3/2019).

Danu sudah meminta tiga temannya untuk menghadang dan merampas sepeda motor korban tepat di jalan Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:
JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil

"Korban dihadang dan dirampas sepeda motornya ketika mau pulang oleh tiga teman pelaku (Danu) dengan ditodong pisau dan dipukul serta ditendang," beber Fery.

Tiga teman Danu yang menghadang korban yakni Ismi Azzis Novanda (19) asal Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Alvian Baihaqi (19) dan Riki Zakaria (23) keduanya asal Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi. Untuk kasus perampasan sepeda motor ditangani Polres Mojokerto sedangkan perkara pemerkosaan ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo.

Baca juga:
Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras

Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Danu di tempat nongkrongnya yang berada di Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan 3 temannya yang juga sebagai pelaku.

"Empat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Fery.