jatimnow.com - Tidak bisa mengendalikan emosi, Edi, (22), warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diciduk oleh polisi. Edi melakukan penganiayaan terhadap Cima Ismail, yang tidak lain merupakan kawan dekatnya sendiri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Waluyo mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di lokasi wisata Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Saat itu korban diajak oleh pelaku bersama tiga orang kawannya untuk berwisata ke Pantai Konang.
"Korban terlibat cekcok dengan seorang kawan pelaku. Cekcok dipicu karena mereka saling mengejek," kata AKBP Didit, Rabu (10/4/2019).
Saat mereka cekcok, pelaku tiba tiba menendang korban dari belakang sebanyak dua kali hingga terjatuh. Edi juga memukul korban dengan tangan kirinya hingga korban terjatuh kembali. Setelah puas menghajar korban, pelaku bersama ketiga rekannya kemudian meninggalkan Cima Ismail.
"Korban ditinggal begitu saja setelah dipukuli oleh pelaku," ujarnya.
Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Keluarga korban yang tidak terima kejadian itu langsung melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Dihadapan polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tidak terima kawannya diejek.
"Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama dua tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
URL : https://jatimnow.com/baca-14591-garagara-saling-ejek-pria-di-trenggalek-aniaya-temannya