jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran di 7 tempat pemungutan suara (TPS). Atas dugaan pelanggaran itu, berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, PSU itu diperkirakan akan dilakukan di 7 hingga 9 TPS yang ada di 7 daerah mulai dari Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Surabaya, Mojokerto hingga Gresik.
"Tampaknya ada sekitar 7 sampai 9 TPS yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Yang pasti ada di tujuh daerah itu," jelas Purnomo, Kamis (18/4/2019).
Purnomo menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk menyelenggarakan PSU. Kini Bawaslu Jatim masih melakukan kajian di TPS-TPS di 7 daerah tersebut.
Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
"Masih dalam kajian. Kami masih memiliki dalam waktu sekitar 3 sampai 4 hari," sambungnya.
Dijelaskan Purnomo, kajian untuk PSU membutuhkan rekomendasi dari KPU dan keputusan PSU juga ada di KPU Kabupaten atau Kota.
Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
"Yang pasti kami sedang mendalami, melakukan kajian bilamana memang dibutuhkan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi keputusan pemungutan suara ulang itu ada di KPU," tandasnya.