Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Sabu 3 Kilogram dari Pontianak ke Surabaya Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Kedua pelaku dan sabu 3 kilogram diamankan Polda Jatim
Kedua pelaku dan sabu 3 kilogram diamankan Polda Jatim

jatimnow.com - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pengedar narkotika yang membawa sabu seberat 3 kilogram, Selasa (16/4). Penangkapan dilakukan usai kedua pelaku mengambil sabu dari Pontianak dan dibawa ke Surabaya.

Dua pelaku yakni Imam Djunaedi, (48) warga Malang dan Erwin Ruliansyah, (42) warga Jakarta Timur. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Kalimas Baru, Perak Utara, Pabean Cantian, Surabaya.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakam kedua pelaku diperintah oleh seseorang bernama Adi alias Dani yang menjadi (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Pontianak.

"Kedua pelaku mengambil barang haram tersebut di sebuah kamar Hotel Gajah ada di Pontianak. Setelah berhasil mengambilnya, mereka menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk kemudian menuju ke Surabaya," jelas Manik kepada jatimnow.com, Kamis (18/4/2019).

Setelah sampai Surabaya, kedua pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di Jalan Kalimas Baru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 kotak.

"Ketiga kotak tersebut berisi sabu dengan berat 3.020 gram dengan rincian 1.009 gram, 1.015 gram dan 996 gram," ujarnya.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Sementara itu, DPO Adi alias Dani diketahui saat ini berada di Malang. Saat ini kepolisian melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut.

"Pelaku masih kita selidiki dan masih dalam pengembangan. Secepatnya akan kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mendapat barang bukti berupa 2 buah handphone warna hitam, 2 buah tiket pesawat lion air tujuan Surabaya-Pontianak, 2 buah tiket Kapal Mila Utama dan sabu seberat 3 kilogram.

Baca juga:
Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.