Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Jaksa Pastikan Sidang Perdana Vanessa Angel Digelar Siang Ini

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel
Vanessa Angel

jatimnow.com - Artis Vanessa Angel (VA) direncanakan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019) siang ini.

Ia menjadi terdakwa atas kasus prostitusi online penyebaran konten asusila. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan di Ruang Garuda.

"Iya. Jam 13.00 Wib sidangnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Berdasarkan data dari laman resmi PN Surabaya, Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," bunyi pasal dalam dakwaan.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Namun, dalam data tersebut tidak tercantum bukti percakapan atau telepon genggam milik VA sebagai barang bukti. Berbeda dengan berkas milik mucikari ES, TN dan N yang tercantum telepon genggam sebagai bukti percakapan. Padahal mereka didakwa dengan pasal yang sama.

Dalam berkas VA hanya terdapat dua barang bukti yaitu :
1. 350 (tiga ratus lima puluh) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
2. 1 (satu) eksemplar rekening koran bulan April 2018 - Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan.

Kasus prostitusi online ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan terhadap VA, (5/1) lalu. Saat itu VA tengah melayani salah satu pelanggan di hotel V di Surabaya Barat. Polisi langsung meringkus VA dan ES yang saat itu ada di lokasi.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar