jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan narkoba jenis pil koplo di Jombang. Sebanyak empat orang diamankan dari lokasi berbeda.
Keempat pelaku yakni, Supriyono (38), Feri Efendi (19) keduanya warga Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan. Anggit Frestian Prambudi (30), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro dan Roby Sagita Multa Putra (34), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, awal terungkapnya bandar pil koplo itu berawal dari penangkapan pengedar kecil.
"Awalnya dari penangkapan FE, lalu kami kembangkan. Hasil pengakuan pelaku kami kembali meringkus SY," kata Mukid kepada jatimnow.com, Rabu (24/4/2019).
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Mukid menambahkan, kedua pelaku mengaku mendapat pil koplo itu dari rekannya. Polisi berhasil mengamankan Robi Sagita warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Setelah mengantongi identitas yang dimaksud, lanjut Mukid, bandar pil koplo Anggit Frestian berhasil diciduk dirumahnya di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Dari tangan pelaku AF, kami menyita 32 ribu butir pil koplo yang dikemas di 32 plastik yang berisi 1000 butir setiap plastiknya. Jadi total pil koplo yang kami sita sebanyak 35.481 butir pil koplo dan barang bukti lainnya," beber AKP Mukid.
URL : https://jatimnow.com/baca-15185-35-ribu-butir-pil-koplo-diamankan-dari-bandar-di-jombang