Pixel Codejatimnow.com

Sebut Suaranya Dialihkan, Seorang Caleg PKB Tulungagung Lapor Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Mashud, Caleg PKP Tulungagung menunjukkan laporanya ke Bawaslu
Mashud, Caleg PKP Tulungagung menunjukkan laporanya ke Bawaslu

jatimnow.com - Seorang Calon Legilatif (Caleg) PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Tulungagung melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah merasa suara pemilihnya berkurang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Caleg bernama Mashud ini mengaku suaranya berkurang. Mashud yang juga menjadi Ketua Komisi A DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ini juga menyebut suara yang diperolehnya tersebut hilang di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Berdasarkan salinan rekap formulir C1, kata Mashud, seharusnya ia mendapat 71 suara. Namun saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Rejotangan, suaranya berkurang menjadi 22 suara.

"Sedangkan ada caleg lain dari PKB yang seharusnya mendapatkan 844 suara bertambah menjadi 1152 suara," ujar Mashud, Minggu (28/4/2019).

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Sebelum melaporkan ke KPU dan Bawaslu, Mashud sebelumnya sudah mengisi formulir keberatan di tingkat kecamatan. Pengisisan formulir keberatan tersebut sesuai dengan petunjuk dari Panwascam setempat. Namun karena tidak puas, Mashud kemudian melapor ke Bawaslu.

"Harapan kita nanti pada waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten bisa dilakukan penghitungan suara ulang," imbuhnya.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

Sementara itu Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun menjelaskan, hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan ini. Menurutnya, perselisihan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan masih bisa diperbaiki di tingkat kabupaten dengan menunjukkan bukti yang ada

"Kalau untuk penghitungan ulang itu ada mekanisme dan peraturan sendiri, tapi yang jelas kita masih mempelajari kasus ini," pungkasnya.