Pixel Code jatimnow.com

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Jajeli Rois
ASN/ foto dokumen jatimnow.com
ASN/ foto dokumen jatimnow.com

jatimnow.com - Selama bulan Ramadan 1440 H, pemerintah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI.

Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1440 H yang diterima jatimnow.com.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 Wib - 12.30 Wib.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib dan waktu istirahat pukul 11.30 Wib sampai 12.30 Wib.

 Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 Wib.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib hingga 14.30 Wib dengan waktu istirahat antara 11.30 Wib sampai 12.30 Wib.

Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga:
Aktivitas Trading Aset Kripto Meningkat di Momen Ramadan 2024

Selain itu juga untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Dan Para Bupati Serta Walikota.

 Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30.
     Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

Baca juga:
Ramadan 2024, DPRD Surabaya Ajak Warga Limpahkan Syukur dan Berlomba Kebaikan

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30.
     Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30