Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Jaksa Sebut Rian Subroto Pemesan Vanessa Angel Tidak Ada di Lumajang

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Jaksa Penuntut Umum, Novan Arianto di Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa Penuntut Umum, Novan Arianto di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan penetapan agar Rian Subroto, pria yang disebut sebagai pemesan Vanessa Angel dalam prostitusi online artis agar dijemput paksa. Sebab, Rian tidak pernah hadir dan tidak berhasil dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengaku, Tim JPU kesulitan untuk menghadirkan Rian. Atas dasar itu, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 77 untuk menjemput secara paksa Rian lantaran tidak ada itikad baik terhadap pengadilan.

"Sikap kami tentu saja menerima karena salah satu tugas kami adalah untuk menjelankan ketetapan majelis hakim. Tapi kami jujur selama ini merasa kesulitan untuk mencari saudara RS (Rian Subroto) ini," jelas Novan di PN Surabaya, Senin (29/4/2019).

Novan mengatakan jika ia tetap berpatokan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa Rian pernah memberikan kesaksian di kepolisian. Jika dilihat dari sebelumnya, sosok Rian beralamat di Perumahan Grand Lumajang No. 29.

Namun surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ditujukan ke alamat Rian sesuai BAP tersebut selalu tidak sampai. Bahkan Ketua RT setempat memberikan surat balasan bahwa tidak ada warga setempat atas nama tersebut.

"Tapi kami tetap berkesimpulan karena ada di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kalau dia pernah memberikan kesaksian berarti dia ada (bukan fiktif). Kami akan terus bekerjasama dengan kepolisian," lanjut Novan.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Novan menjelaskan, saksi memiliki kewajiban untuk datang memberikan keterangannya. Apalagi Rian sendiri merupakan saksi fakta terpenting dari JPU sehingga JPU akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kalau tidak datang sampai besok, ya majelis hakim minta untuk dibacakan. Tapi kita koordinasi ke kepolisian untuk bisa menghadirkan, karena saksi juga punya kewajiban untuk datang untuk memberikan keterangannya," pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mucikari ES, Frangky Desima Waruwu juga mengatakan bahwa Rian seharusnya hadir dalam persidangan para mucikari kasus prostitusi online. Namun karena Rian kembali tidak hadir, sidang akhirnya ditunda. Padahal Rian merupakan saksi fakta terakhir dan terpenting dari JPU.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

"Untuk pemeriksaan saksi ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan RS yang mana merupakan pelaku utama dalam kasus ini," ungkap Franky.

Diketahui sebelumnya, sosok Rian Subroto pertama kali diungkap oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai pemesan Vanessa Angel. Rian disebut sebagai pengusaha pasir di Lumajang.