Pixel Codejatimnow.com

May Day 2019

Ditandai Pemotongan Tumpeng, 9 Tuntuntan Buruh Disetujui Khofifah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan potongan tumpeng kepada perwakilan buruh saat peringatan May Day 2019
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan potongan tumpeng kepada perwakilan buruh saat peringatan May Day 2019

jatimnow.com - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019, sejumlah alisansi buruh di beberapa daerah di Jawa Timur sempat menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (1/5/2019).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak perwakilan buruh dalam pertemuan tertutup membahas tuntutan para buruh. Setelah satu jam pertemuan, Gubernur Khofifah akhirnya menyetujui 9 poin tuntutan massa buruh.

"May Day kali ini ada sembilan rekomendasi dari berbagai aliansi serikat. Dan kita melihat bahwa ada satu suasana yang sangat kondusif misalnya kaitan dengan PP 78 akan ditelaah oleh tim. Kalau pun kita ingin itu dicabut atau direvisi maka pokok-pokok pikiran itu akan disiapkan oleh tim dari aliansi serikat.

Gubernur Khofifah menjelaskan, 9 poin rekomendasi itu nantinya tidak asal dicabut atau direvisi. Ia berencana mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan kajian ulang terhadap surat edaran berisi 9 poin tersebut.

"Poin-poin yang menjadi dasar kalau pun sampai dicabut atau direvisi, seperti apa tim ini akan bekerja maksimal enam bulan. Tim ini juga akan melakukan telaah dari harapan mereka. Gubernur akan berkirim surat ke MA untuk melakukan kaji ulang terhadap surat edaran," jelas Gubernur Khofifah dari atas panggung.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli mengucapkan rasa syukurnya lantaran 9 poin yang diajukan mendapat tanggapan dan persetujuan.

"Alhamdulillah, gubernur kita Ibu Khofifah menyetujui 9 poin tuntutan yang kita ajukan," ungkap Jazuli.

Jazuli pun membacakan satu per satu poin yang telah ditandatangani Gubernur Khofifah. Namun, dalam beberapa poin mendapat protes dari orator yang berada di mobil komando. Salah satunya adalah revisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Ibu Gubernur setuju untuk merevisi PP 78 tentang pengupahan," ujar Jazuli.

Usai membacakan 9 poin tersebut, Jazuli menutup orasinya dengan takbir. Para buruh bersorak-sorai hingga menyalakan flare.

Baca juga:
Aksi Biduan Menyanyi Diatas Bak Truk Hingga 7 Kesepakatan Gubernur Jatim Warnai Peringatan Hari Buruh

Setelah disetujui, Gubernur Khofifah beserta wakilnya Emil Elistianto Dardak memberikan ucapan selamat untuk HUT ke 11 Garda Metal. Keduanya meniup lilin pada kue dan memotong tumpeng untuk diberikan ke salah satu perwakilan. Bahkan Gubernur Khofifah memberikan memberikan hadiah berupa kue apem untuk dimakan bersama dengan para buruh.

Berikut 9 poin tuntutan buruh yang ditandatangani Gubernur Khofifah:

1. Gubemur membuat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Presiden dan DPR RI) untuk melakuka;
a. Revisi terhadap PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
b. Pencabutan terhadap Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya.

2. Gubernur membuat surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengkajian ulang SEMA No. 03 tahun 2015 dan SEMA tahun 2018 terhadap rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Khusus huruf F tentang Upah Proses sampai 13 bulan.

3. Gubernur membuat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 12 tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020.

Baca juga:
Panggung Biduan dan Saweran dalam Peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Surabaya

4. Gubernur dalam menetapkan UMSK tahun 2020 tetap berpedoman dari usulan Kabupaten/Kota dan Gubernur membuat surat edaran kepada seluruh Kabupaten/ Kota se Jawa Timur agar mengusulkan UMSK tahun 2020 dan akan membuat Surat Teguran kepada perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atas laporan dari BPJS sesuai dengan kewenangan Gubernur.

5. Gubernur akan membuat Surat Edaran tentang Penertiban PKWT dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing /TKS Unskill dan mewajibkan kepada TKA untuk bisa berbahasa Indonesia.

7. Segera dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit yang mengkutsertakan masyarakat.

8. Lebih mengefektifkan peran dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

9. Gubernur membuat regulasi terkait penerapan sistem jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan ijin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.