jatimnow.com - Saksi pasangan Capres dan Cawapres nomor 02 (Prabowo-Sandi) di Pasuruan menolak menandatangani model DB1-PPWP atau hasil rekapitulasi suara dari tiap kecamatan, Kamis (2/5/2019). Rekapitulasi di Kabupaten Pasuruan dimenangkan oleh pasangan nonor 01 Jokowi-Ma'ruf.
Meskipun sempat menandatangai DB1-PPWP, saksi 02 ini kemudian menyatakan mencabut kembali tanda tangan yang telah dibubuhkan.
"Iya, tadi saksi 02 menyatakan mencabut dan menolak menandatangani DB1-PPWP," jelas Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Kamis (2/5/2019).
Baca juga:
PKS Jatim Perkuat Ideologi Kader Hadapi Dinamika Politik Nasional
Faizin menambahkan, penolakan penandatanganan model DB1-PPWP ini masih dianggap wajar dan tidak menjadi masalah.
"Tidak masalah, karna tidak membatalkan putusan yang telah disahkan," pungkasnya.
Baca juga:
Panas! Gus Halim hingga Cak Thoriq Masuk Bursa Calon Ketua di Muswil PKB Jatim
Diketahui jika hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pasuruan. Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 589.372 suara, sedangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi hanya memperoleh 378.130 suara.
URL : https://jatimnow.com/baca-15452-jokowi-unggul-di-pasuruan-saksi-prabowosandi-tolak-tandatangani-db1