jatimnow.com - Terdakwa Mohammad Trijanto, pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar, divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (2/5/2019).
"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak melakukan upaya banding, maka awal Juni (Trijanto) sudah bebas. Karena JPU tadi menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Penasehat Hukum Trijanto, Hendi Priyono.
Putusan ini jauh dari tuntutan JPU yaitu dua tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi Aribowo itu, ruang sidang dipenuhi para pendukung Trijanto. Meski begitu, sidang berlangsung kondusif.
Hendi mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim dinilai adil bagi kliennya.
Baca juga: Terdakwa Pengunggah Surat KPK Palsu di Blitar Minta Maaf kepada Bupati
Baca juga:
Sebar Foto Hoaks, Tiga Guru Honorer di Mojokerto Diamankan Polisi
"Kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," jelasnya.
Selain mengapresiasi putusan majelis hakim, Hendi juga 'angkat topi' terkait dasar pengambilan vonis oleh Hakim Ketua Mulyadi Aribowo. Sebab, hakim juga membacakan petikan ayat suci Al-Quran, Injil dan Hadits untuk mengambil keputusan.
Baca juga:
Pembuat Berita Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Terungkap
"Kami juga mengapresiasi majelis hakim, karena kalau biasanya hakim mengambil keputusan hanya dengan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, kali ini hakim juga membacakan petikan dalam A-Quran, Injil dan Hadits dalam mengambil keputusan," tandas Hendi.
URL : https://jatimnow.com/baca-15479-pengunggah-surat-kpk-palsu-di-blitar-divonis-6-bulan