Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Sidang Lanjutan Vanessa Angel, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Mucikari, Frangky Desima Waruwu saat di Pengadilan negeri Surabaya
Kuasa Hukum Mucikari, Frangky Desima Waruwu saat di Pengadilan negeri Surabaya

jatimnow.com - Ada perbedaan pernyataan antara saksi penyidik dan terdakwa mucikari pada sidang lanjutan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/5/2019).

Beberapa perbedaan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mucikari, Frangky Desima Waruwu. Frangky mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh penyidik saat memberikan keterangan kepada majelis banyak mendapati kejanggalan.

"Sangat banyak kejanggalan terkait apa yang disampaikan oleh saksi pemeriksa Rian Subroto. Artinya saksi secara lisan tidak bisa menjawab substansi daripada perkara ini sendiri," kata Frangky, Kamis (9/5/2019).

Frangky menyebut beberapa perbedaan itu antara lain dari ciri-ciri Rian Subroto hingga bukti-bukti yang dimiliki untuk kasus prostitusi penyidik kurang memahami dengan jelas. Seperti halnya nama Herlambang yang dikatakan bukan sebagai polisi yang berkaitan dangan kasus ini.

Apa saja perbedaan tersebut. Berikut apa yang disampaikan oleh kuasa hukum mucikari.

1.Penyidik tidak tau banyak terkait transfer uang mucikari dengan HH. HH hanya kenal dan bukan anggota polisi di Polda Jatim. Sementara para terdakwa mengakui jika pentransfer uang tersebut adalah HH.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

2.Dari keterangan terdakwa selama Vanessa dan mucikari di tahan di Polda Jatim dan setiap di periksa, HH sudah ada di sana. Bahkan HH disebut mendokumentasikan saat penangkapan terjadi.

3.Ciri ciri yang disebutkan oleh saksi penyidik dengan para terdakwa berbeda. Terdakwa menyebut jika ciri-ciri Rian Subroto yakni orangnya agak putih dan tinggi serta berambut ikal, sedangkan terdakwa menyampaikan rambut Rian Subroto  botak sedang dan agak gemuk.

4.Tanda tangan di beberapa BAP yang berbeda beda. Tanda tangan tersebut kata Frangky baik Vanessa Tantri Intan dan Siska tidak ada kesamaan. Jadi berbeda-beda ada yang kecil besar tidak nyambung.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Frangky mengatakan perbedaan itulah yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukan ke dalam pembelaan di sidang selanjutnya.

"Jadi makanya tadi majelis hakim menyampaikan bahwa nanti apa yang tidak dijelaskan semua oleh saksi ini akan dimasukkan semua di pembelaan nanti kami yang mempertimbangkan," pungkasnya.