Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Nama Pemesan Hotel Tempat Vanessa Layani Tamu Terungkap

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis
Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus Vanessa Angel menghadirkan dua saksi baru, Kamis (16/5/2019). Dua saksi tersebut dari Hotel Vasa tempat penggerebekan kasus prostitusi online.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut memeriksa saksi fakta, yakni Muncikari Endang Suhartini alias Siska, dan dua orang lainnya Security Hotel Vasa Mukti Eka dan Housekeeping I Gede Putu.

"Nggak ada saksi ahli, hari ini saksinya dari Hotel Vasa sama dari keterangan terduga mucikari. Saksi tadi cleaning Service sama security dari Hotel," kata Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis saat di PN Surabaya, Kamis (16/5/2019).

Milano menyampaikan, terkait bukti video rekaman CCTV Hotel Vasa yang seharusnya menjadi barang bukti, namun tidak di sita oleh pihak kepolisian. Hal itu sangat disayangkan lantaran bukti rekaman yang ada terhapus.

"Jadi tadi keterangan dari pihak Hotel Vasa memang CCTV tidak pernah disita. Tidak pernah ada upaya penyitaan terhadap CCTV itu. Malah tadi ada upaya yang kesannya malah untuk mendeletenya, mestinya kalau ada penyitaan seharusnya dilakukan sejak awal saat penggerebekan," sesalnya.

Milano mengatakan, ada yang aneh dengan apa yang disampaikan oleh pegawai hotel saat sidang. Kamar yang seharusnya bisa di akses oleh pemesan atau pemilik kamar bisa di akses oleh seseorang yang melakukan penggerebekan di Hotel Vasa.

"Yang masuk ke kamar itu harus minta izin, katanya bagian dari pemesan makanya bisa diakaes ke lantai 27. Tapi untuk membuka kamar itu sendiri harus orang yang punya akses dan orang yang memegang kamar. Jadi petugas pun tidak bisa," tanyanya.

Milano menambahkan, memang pada waktu penggerebekan dilakukan mereka (polisi) sudah memiliki akses untuk memasuki kamar. Kemudian muncul nama baru yakni Dani dan Joshua.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Siapa yang punya akses, si Dani, nah Dani ini adalah orang yang menjemput di lobby yang membawa Vanessa ke kamar bersama Siska dan Ana (Asisten Vanessa). Dani ini siapa sebenarnya, ini tidak pernah terungkap dalam BAP," tanyanya kembali.

Sementara itu, nama Joshua muncul sebagai pemesan kamar Hotel yang dimasuki oleh Vanessa dan mucikari. Hal itu diungkapkan oleh saksi pegawai hotel saat sidang. Joshua pun tidak pernah diperiksa dan tidak ada di BAP.

"Dari pihak hotel ada satu nama, cuma satu orang namanya Joshua. Nah Joshua ini tidak pernah diperiksa juga, tidak pernah dicari. Padahal menurut pihak hotel itu ada identitas dititipkan kalau booking kamar," jelas Milano.

Milano menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh saksi pegawai hotel dengan keterangan saksi penyidik sangat berbeda dalam persidangan. Bahkan ia mengatakan memang ada upaya untuk tidak mengambil CCTV.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Makanya keterangan kemarin yang disampaikan penyidik berbeda dengan cerita pegawai hotel, tidak match, katanya tidak tau kamarnya itu pertanyaan kita kenapa bisa tau kamarnya. Yang jelas ada upaya tidak mengambil CCTV karena CCTV sudah terhapus dalam jangka 30 hari. Makanya kita sangat menyyangkan kenapa tidak disita," ujarnya.

Sementara itu, sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20/5/2019) akan kembali menghadirkan saksi-saksi ahli yang belum bisa hadir yakni dari saksi ahli ITE, Pidana, dan Avriellia Shaqilla dan saksi penyidik yang memeriksa Rian Subroto.

"Sidang dilanjut Senin depan dengan menghadirkan saksi ahli, Avriel, terus Angga penyidik yang memeriksa Rian. Itu masih dari Jaksa. Nanti kalau sudah rananya kita, kita akan mengajukan nama Herlambang," pungkasnya.