jatimnow.com - Empat orang panitia Tour Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta sudah membatalkan rencananya dan meminta maaf secara terbuka di kantor polisi. Meski begitu, keempat orang itu tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Empat orang yang diamankan dan sudah menjalani sederet pemeriksaan itu antara lain sang koordinator Muhammad Roni dan Feni Lestari serta dua orang lainnya. Sedangkan di antaranya yaitu A, mengaku masih sakit.
"Yang A masih sakit, dia perempuan. Masih diperiksa kesehatannya. Kami memeriksa mereka berdasarkan pengaduan dari masyarakat adanya organisasi yang mengadu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (20/5/2019).
Meski Roni dan Feni Lestari telah meminta maaf dan membatalkan rencana tur mereka ke Jakarta karena kekurangan pendaftar, Luki memastikan proses hukum terhadap para panitia tur ini tetap berjalan.
"Terkait permohonan maaf dan lain sebagainya, proses hukum akan tetap jalan," tegas Luki.
Baca juga: Sempat Ramai di Medsos, Tour Jihad Surabaya-Jakarta Dipastikan Batal
Baca juga:
Video: Aksi Damai Pemuda Lintas Agama di Probolinggo
Luki menjelaskan, status keempat orang tersebut hingga kini masih sebagai terperiksa. Nantinya mereka akan bisa dikenakan Pasal 160 dan 151 KUHP tentang penghasutan bila sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga saat ini sedang kami periksa secara maraton. Masih terperiksa, kami masih berkoordinasi dengan beberapa saksi lain lagi," ujar Luki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat orang tersebut memiliki pembagian tugas masing-masing. Akun yang mereka buat sudah ada pendaftaran sekitar 36-38 orang.
Baca juga:
Pemuda Lintas Agama di Probolinggo Tuntut Pengusutan Aksi 22 Mei
"Itu memang ada beberapa pembagian tugas. Ada yang jadi bendahara, ada membuat akun dan ada yang jadi koordinator. Kemarin sudah ada yang mengirim pendaftaran sekitar 36/38 orang. Yang lainnya masih banyak yang pesen, tapi belum ada yang membayar, untuk sementara kami akan dalami," tambahnya.
Sementara itu, apabila keempat orang tersebut telah dijadikan sebagai tersangka, nantinya akan bisa ditahan lantaran ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
"Hingga saat ini belum kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun, jadi bisa ditahan. Oleh karena itu akan kami akan dalami terus untuk mencari tahu siapa aktor intelektualnya. Nanti kami putuskan," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-16187-panitia-batalkan-tour-jihad-22-mei-jakarta-polisi-tetap-kami-proses