Pixel Codejatimnow.com

Tambang Galian C Empat Kecamatan di Banyuwangi Diduga Korupsi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Aktivitas salah satu tambang galian C di Banyuwangi
Aktivitas salah satu tambang galian C di Banyuwangi

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi tambang galian C di empat kecamatan. Indikasi itu muncul setelah Tim Kejari mengecek lokasi tambang di Kecamatan Songgon, Kabat, Srono dan Blimbingsari.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan galian C tersebut berizin, tapi terindikasi melakukan pelanggaran.

Dari hasil pengecekan menggunakan drone, setidaknya ditemukan tiga indikasi pelanggaran oleh pelaku tambang. Pertama, kata Bagus, mengenai luas lahan tambang yang diduga melebihi perizinan.

Kedua, pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ketiga, terdapat indikasi IUP dan WIUP yang digunakan telah mati.

"Hasil cek lapangan dan melakukan pemantauan dengan drone ada indikasi pelanggaran," katanya, Selasa (21/5/2019).

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Dari pelanggaran itu muncul dugaan tindak pidana korupsi baru. Dalam waktu dekat, kata dia, para pelaku tambang dari 4 kecamatan tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Jika hasil klarifikasi ditemukan bukti-bukti pelanggaran tersebut maka akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan dugaan tipikor," tegasnya.

Baca juga:
Klarifikasi Kemenkumham terkait Mardani Maming Terlihat di Bandara Juanda

Saat ini, Kejari Banyuwangi telah meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pengukuran area tambang menggunakan satelit. Sehingga koordinat luasan area tambang sesuai izin dapat diketahui.

"Area tambang yang diduga melakukan pelanggaran ini berada di wilayah Kecamatan Srono, Songgon, Kabat dan Blimbingsari," ungkapnya.