Pixel Code jatimnow.com

Penjualan Gadis 16 Tahun dalam Prostitusi Online di Kediri Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Jaringan prostitusi online di Kota Kediri dibongkar polisi. Seorang mucikari berinisial RU (18), warga Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, RU ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Kota Kediri oleh Tim Satreskrim.

"Saat ditangkap, RU sedang bersama seorang gadis yang masih berusia 16 tahun," kata Kamsudi, Selasa (21/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, gadis itu disiapkan di hotel karena sudah dipesan oleh salah satu pelanggan. Terungkap pula bahwa pelanggan itu sudah melakukan transaksi dengan pelaku.

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

Penyergapan itu dilakukan Tim Satreskrim Polres Kediri Kota saat sang pelanggan belum datang. Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 400 ribu, handphone dan satu pak kondom.

"Di dalam handphone pelaku, kami mendapati percakapan transaksi antara pelanggan dan pelaku," jelas Kamsudi.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Terungkap pula bahwa korban yang dijual kepada pria hidung belang tersebut masih baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama (MP).

"Kami masih terus kembangkan untuk membongkar jaringannya dan siapa saja korbannya," tandasnya.